Hak cipta meupakan salah satu objek
yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang- undang mengatur mengenai
pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa
suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran
terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak
yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini
sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai
berikut:
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.
Contoh
Kasus :
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum
dan HAM Amir Syamsudin menyatakan rapat tim nasional penangulangan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang digelar di Jakarta, Senin, 11 Februari 2013 telah merumuskan
spesial 301 submision atau aturan dagang Amerika Serikat bagi negara pelanggar
HKI.
"Poin terpenting dalam rapat
itu adalah dihasilkan special 301 submison guna menentukan kedudukan Indonesia
keluar dari daftar negara pelanggar HKI cukup berat atau Priority Watch List
(PWL)," kata dia. Ditambahkan Amir, PWL ditetapkan oleh lembaga perwakilan
dagang Amerika Serikat.
Special 301 submission menjadi
topik utama yang dibahas dalam rapat tingkat pelaksana Timnas PPHKI yang
beranggotakan 15 kementerian. Ada enam isu HKI sehubungan dengan special 301
submision itu antara lain tentang perlindungan dan penegakan HKI Republik
Indonesia yang dianggap belum efektif dan masalah market akses produk AS ke RI.
Kemudian soal tingginya online
piracy, mobile device piracy, sofware piracy, text books copyright, phsycal
music, DVD dan CD piracy. Diatur pula soal penghapusan ring back tones yang
bermaksud baik namun memiliki efek samping menghilangkan sumber pendapatan bagi
industri musik.
Direktur penyidikan HKI, Muhamad
Adri mengatakan dari enam isu yang dibahas dalam rapat Timnas PPHKI itu,
Dirjend HKI telah merevisi UU HKI khususnya hak cipta yang diselaraskan dengan
ketentuan WIPO copyrights treaty (WCT) dan WIPO performances and phonograms
treaty (WPPT). "Dengan revisi itu nantinya akan memperkecil angka online
piracy, mobile device piracy dan sebagainya," kata Adri.
Indonesia kata Adri dalam
pelanggaran HKI terhitung negara yang disorot sebagai pelanggar berat.
"Indonesia, negara yang dipelototi Amerika masuk PWL,"kata Adri.
AYU CIPTA
Analisa Kasus :
1.Membeli software program hasil
bajakan
2.Melakukan instalasi software
komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi
software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak computer
4.Melakukan modifikasi program
software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa
izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
Hal diatas pasti sudah tidak asing dengan kita yang hidup di Indonesia,
barang bajakan seperti jamur di musim hujan, kitapun ikut memanfaatkan jamur
tersebut. Sudah saatnya kita menghargai hasil karya orang lain toh harga barang/software
original tidak semahal yang kita bayangkan, kalaupun tidak mampu kita masih
bisa menggunakan software open source atau memainkan game Free to Play.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.tempo.co/read/news/2013/02/12/063460679/Amerika-Pelototi-Indonesia-Soal-Pembajakan
Komentar
Posting Komentar