UU no 19 Tentang Hak Cipta dan Contoh Kasus

Hak cipta meupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:

• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah.

Contoh Kasus :
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan rapat tim nasional penangulangan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang digelar di Jakarta, Senin, 11 Februari 2013 telah merumuskan spesial 301 submision atau aturan dagang Amerika Serikat bagi negara pelanggar HKI.
"Poin terpenting dalam rapat itu adalah dihasilkan special 301 submison guna menentukan kedudukan Indonesia keluar dari daftar negara pelanggar HKI cukup berat atau Priority Watch List (PWL)," kata dia. Ditambahkan Amir, PWL ditetapkan oleh lembaga perwakilan dagang Amerika Serikat.
Special 301 submission menjadi topik utama yang dibahas dalam rapat tingkat pelaksana Timnas PPHKI yang beranggotakan 15 kementerian. Ada enam isu HKI sehubungan dengan special 301 submision itu antara lain tentang perlindungan dan penegakan HKI Republik Indonesia yang dianggap belum efektif dan masalah market akses produk AS ke RI.
Kemudian soal tingginya online piracy, mobile device piracy, sofware piracy, text books copyright, phsycal music, DVD dan CD piracy. Diatur pula soal penghapusan ring back tones yang bermaksud baik namun memiliki efek samping menghilangkan sumber pendapatan bagi industri musik.
Direktur penyidikan HKI, Muhamad Adri mengatakan dari enam isu yang dibahas dalam rapat Timnas PPHKI itu, Dirjend HKI telah merevisi UU HKI khususnya hak cipta yang diselaraskan dengan ketentuan WIPO copyrights treaty (WCT) dan WIPO performances and phonograms treaty (WPPT). "Dengan revisi itu nantinya akan memperkecil angka online piracy, mobile device piracy dan sebagainya," kata Adri.
Indonesia kata Adri dalam pelanggaran HKI terhitung negara yang disorot sebagai pelanggar berat. "Indonesia, negara yang dipelototi Amerika masuk PWL,"kata Adri.
AYU CIPTA

Analisa Kasus :
1.Membeli software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak computer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi

Hal diatas pasti sudah tidak asing dengan kita yang hidup di Indonesia, barang bajakan seperti jamur di musim hujan, kitapun ikut memanfaatkan jamur tersebut. Sudah saatnya kita menghargai hasil karya orang lain toh harga barang/software original tidak semahal yang kita bayangkan, kalaupun tidak mampu kita masih bisa menggunakan software open source atau memainkan game Free to Play.


http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.tempo.co/read/news/2013/02/12/063460679/Amerika-Pelototi-Indonesia-Soal-Pembajakan

Komentar