Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang
diatur, antara lain:
1.pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti
hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU
ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang
diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan,
perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal
27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.akses ilegal (Pasal 30);
3.intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU
ITE);
6.penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34
UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis
yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Perkembangan internet dengan berbagai macam media social sebagai
wadah manusia utuk bersosialasasi sudah sepantasnya diiringi dengan pertaruran
untuk membatasi pengguna supaya menjaga etika dalam berkomunikasi. Kebebasan berkomunikasi
bukan serta merta kita bebas menghina orang lain. Harus ada data dan bukti yg
jelas jika memang ingin menjudge seseorang buruk atau tidak dalam tulisan kita
di dunia maya. Kasus prita adalah contoh bagaimana UU ITE menjadi preseden
buruk bagi kebebasan berkomunikasi akan tetapi sah bersalah di mata hukum. Saya
sendiri sebagai pengguna internet juga mendukung UU ITE ini karena maraknya
kebebasan yang kebabalsan dari pengguna media social yg asal mengemukakan
pendapat tanpa memikirkan efek dari pendapatnya tersebut.
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Komentar
Posting Komentar