Bank merupakan institusi yang memiliki sistem keamanan yang terbilang ketat. Namun apa jadinya jika para hacker (peretas) mulai melampaui kecerdasan sistem keamanan itu? Para peretas telah menemukan cara menghadapi generasi terbaru perangkat keamanan perbankan online yang dimiliki bank. Setelah masuk ke situs nyata bank, pemegang rekening sebenarnya sedang ditipu tawaran pelatihan dalam ‘upgrade sistem keamanan’ baru ini. Uang nasabah kemudian berpindah dari akun nasabah ke peretas. Parahnya, proses ini tersembunyi dari pengguna. Para ahli mengatakan, nasabah sebaiknya mengikuti aturan resmi bank untuk menggunakan antivirus terbaru dan berwaspada.
Mark Bowerman dari Financial Fraud Action (FFA) Inggris mengatakan, “Bank juga menggunakan apa yang disebut keamanan back-end dan inilah yang terjadi di balik layar untuk melindungi Anda dari penipuan perbankan online.” Menurut FFA, di Inggris sendiri, kerugian perbankan online akibat penipuan mencapai GBP16,9 juta (Rp240 miliar) dalam enam bulan pertama 2011. Selain itu, di Inggris, mengembalikan uang korban penipuan online merupakan hal biasa. Bank dan para ahli menyaranakan agar nasabah terus menggunakan produk anti-virus keamanan online yang terbaru
Bagaimana dengan Indonesia
Polri sebenarnya sudah mengantisipasi cyber law dengan membentuk Satgas Forensik dan Computing. Toh, Polri tidak dapat berbuat banyak karena jerat hukum bagi cyber law belum jelas. Paling-paling para penjahat dunia maya itu dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, masalahnya kembali terbentur kepada keterbatasan alat bukti. Akibatnya, para cracker (perusak) di Indonesia yang dikenal jago itu bebas mengacak-acak situs. Namun ulahcracker itu kena batunya. Wendy Setiawan, remaja berusia 15 tahun dari Malang, yang mempunyai hobi berselancar di internet ditangkap polisi di Singapura pada Juni 2000 karena mengacak-acak situs bisnis penting Negeri Singa. Ia bisa dijerat dengan hukuman penjara.
Singapura memang telah memiliki The Electronic Act dan Electronic Communication Act sejak 1998 untuk mengatur transaksi di dunia elektronik. Berdasar UU Cyber Law Singapura Pasal 3 tentang Unauthorized Acces of Computer Material, Wendy diancam dengan hukumman tiga tahun penjara dan denda S$5.000. Jadi untuk menjerat para pelaku tindak kejahatan dunia maya, Indonesia memang harus segera mengeluarkan UUCyber Law.
Singapura memang telah memiliki The Electronic Act dan Electronic Communication Act sejak 1998 untuk mengatur transaksi di dunia elektronik. Berdasar UU Cyber Law Singapura Pasal 3 tentang Unauthorized Acces of Computer Material, Wendy diancam dengan hukumman tiga tahun penjara dan denda S$5.000. Jadi untuk menjerat para pelaku tindak kejahatan dunia maya, Indonesia memang harus segera mengeluarkan UUCyber Law.
Tak Bisa dipungkiri Seiring Globalisasi, komputer saat ini memegang peranan penting dalam hal ini di dunia Perbankan. Semakin canggih sistem yang di luncurkan semakin banyak orang yang tertarik untuk menembus keamanan sistem itu dan kita sebagai user dari sistem tersebut harus meminimalisir celah yang dapat mengancam dana yang kita percayakan kepada sistem tersebut dengan cara mengikuti prosedur yang di berlakukan oleh pihak Bank.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar